News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Serka M Nasir Sangkal Keterangan Saksi Debt Collector yang Menyebutnya Pukul Dada Ilham Pradipta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PeEMBUNUHAN KACAB BANK BUMN - Oditur militer menghadirkan sebanyak 12 saksi dalam sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026). Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban Mohamad Ilham Pradipta.

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka M Nasir, anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih Jakarta Mohamad Ilham Pradipta menyangkal keterangan saksi Erasmus Wawo dalam persidangan.

Erasmus merupakan seorang debt collector atau penagih utang yang juga terdakwa di pengadilan negeri dalam kasus terkait.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Kopda Feri Beli Lakban, Masker, dan Rokok Sebelum Culik Kacab Bank BUMN

Serka M Nasir menyangkal keterangan Erasmus dalam persidangan yang menyebut sempat melihatnya memukul dada korban saat proses pemindahan dari mobil yang ditumpangi Erasmus Cs menuju mobil yang ditumpangi Serka M Nasir dan dua orang lainnya.

Hal itu diungkapkan Serka M Nasir dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/5/2026).

"Mengenai pemukulan Yang Mulia, tidak ada pemukulan. Saksi 8 (Erasmus) menceritakan Terdakwa 1 (Serka M Nasir) memukul di bagian dada," ujar Serka M Nasir.

 

 

Sebelumnya dalam persidangan, Erasmus mengaku melihat terdakwa Serka M Nasir memukul dada korban saat proses pemindahan korban ke mobil yang ditumpangi Serka M Nasir dan dua orang lainnya.

Menurut Erasmus, Serka M Nasir melakukan pemukulan di bagian dada karena korban memberontak saat akan dipindahkan.

"Jadi pas dipindahkan Yang Mulia posisi masuk, pertama korban ini dengan posisi membelakangi mobil Yang Mulia diambil dari kerah bagian belakang oleh terdakwa satu. Karena korban enggan memasukkan bagian tubuh bawahnya ke mobil, sempat dipukul satu kali di dada oleh terdakwa satu," ujar Erasmus.

"Memukul dengan kepalan tangan Yang Mulia, pakai tangan terkepal. Saya tidak bisa pastikan kiri atau kanan dada, intinya bagian dada," lanjut Erasmus.

Dalam sidang tersebut oditur militer menghadirkan 12 saksi.

Sebanyak 11 di antaranya berstatus terdakwa perkara terkait di pengadilan negeri.

Satu saksi di antaranya merupakan saksi pelapor dari kepolisian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini