News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPC Peradi Jakbar Mengecam Aksi Sekelompok Preman yang Menganiaya Advokat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTUAN HUKUM - Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat. DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat (Jakbar) akan memberikan perlindungan hukum secara cuma-cuma kepada anggota yang mengalami kriminalisasi.

Seperti kasus yang menimpa Ketua DPC Peradi Papua, Pieter Ell, dikeroyok preman saat menjalankan tugas profesinya.

DPC Peradi Jakbar adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

Organisasi ini menaungi para advokat dan berperan dalam pembinaan, perlindungan, serta pengembangan profesi hukum.

"Kita juga ada pembelaan profesi advokat. Kalau ada advokat yang memerlukan bantuan itu, kita siap mendampingi, dan itu secara cuma-cuma, secara free," ujar Asido dalam penutupan PKPA Angkatan VIII kerja sama DPC Peradi Jakbar, UPN Veteran Jakarta, dan Ikadin di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025). 

Asido menyampaikan DPC Peradi Jakbar mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

"Kita juga cukup prihatin, ada berita yang terbaru bahwa ada advokat, rekan kita yang dianiaya preman," tuturnya.

Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi telah memberikan perlindungan hukum kepada advokat Pieter Ell karena dia mengalami itu saat menjalankan tugas profesinya sebagai advokat di wilayah Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Asido lebih lanjut mengingatkan, advokat juga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi jika melanggar kode etik advokat, misalnya menelantarkan klien. 

"Jadi tidak main-main, dalam arti bahwa avokat itu benar-benar dari awal pendidikannya berkualitas, pengawasannya ada, komwasnya ada," katanya.

Asido mengungkapkan, hanya saja gegara Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73 Tahun 2015 menjadikan sistem organisasi advokat (OA) seolah-olah multi bar, meskipun secara de jure tegas single bar sebagaimana UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Multibar menyebabkan ketika ada advokat akan dipecat, dia pindah ke organisasi lain. Jika kembali malpraktik, agar tidak dipecat lantas bikin organisasi sendiri sehingga akhirnya tidak ada yang bisa memeriksa dan memecatnya.

"Nah, maka berjuanglah untuk tetap single bar. Kalau kita bersatu, single bar, akan disegani oleh para penegak hukum lain dan masyarakat," ujarnya.

Kenyataan secara de facto sistem multi bar ini juga menjadikan kualitas advokat menjadi buruk karena banyak OA menyerobot PKPA yang hanya menjadi kewenangan Peradi. Mereka menyelenggarakan PKPA secara serampangan.

"Kami hadir untuk bisa melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini