"Kami meminta hakim tunggal praperadilan untuk lebih jeli dan lebih menangkap penetapan tersangka," ungkap Iqbal.
"Karena kewenangan yang besar diberikan kepada aparat penegak hukum mengenai upaya paksa dari mulai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, apabila jatuh ke tangan yang salah dan dipergunakan secara sewenang-wenang, itu merupakan bentuk penindasan dengan legitimasi sistem peradilan pidana," pungkasnya.
Baca juga: Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Delpedro Sebut Keterangan Saksi Anak Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
Penangkapan Aktivis
Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan merupakan beberapa aktivis yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam prahara demonstrasi yang terjadi Agustus 2025.
Mereka kemudian dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya penghasutan, Undang-Undang ITE, dan tindak pidana terkait anak, yang oleh tim advokasi disebut tidak relevan dengan kegiatan mereka.
Khusus Delpedro, sidang praperadilan kini memasuki tahap akhir, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Tim kuasa hukum berharap hakim dapat mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
Baca tanpa iklan