News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Enam Remaja Bawa Celurit di Kemayoran, Diduga Mau Tawuran

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMAJA TAWURAN - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menganankan enam remaja diduga hendak tawuran di kawasan Jl. Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025) dini hari. (HO/Polres Jakpus)

 

Ringkasan Berita:

  • Tim Patroli Presisi Polres Jakpus menggagalkan tawuran di Kemayoran dan menangkap enam remaja bersenjata tajam. 
  • Polisi menyita tiga celurit dan dua ponsel. 
  • Para pelaku terancam 10 tahun penjara, sementara yang di bawah umur diproses sesuai UU Perlindungan Anak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025) dini hari.

Sebanyak enam remaja diamankan, masing-masing berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16).

Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bilah celurit serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar pukul 02.30 WIB mengenai sekelompok remaja yang mencurigakan. 

Baca juga: Ratusan Pelajar di Tangerang Diajak Bangun Kota, Mulai dari Jauhi Narkoba dan Tawuran

Saat petugas tiba di lokasi, para remaja mencoba kabur, namun berhasil diamankan berikut barang bukti.

“Langkah cepat ini merupakan bagian dari operasi ‘Jaga Jakarta’, yang rutin dilakukan untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujar Susatyo.

Ia menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan patroli guna mencegah tawuran, begal, dan balap liar. 

“Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya.

“Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan diarahkan ke kegiatan positif,” katanya.

Kini, enam pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini