11. Pendidik Paud
12. Penjaga rumah ibadah
13. Warga kepulauan seribu
14. Juru pemantau jentik, karang taruna dasawisma, kader posyandu
15. TNI & POLRI
Untuk mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis, warga perlu menyiapkan dokumen pribadi dalam bentuk softcopy, yaitu:
KTP DKI Jakarta
Kartu Keluarga
Pas foto
Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti SK, surat keterangan, atau bukti keanggotaan
Program ini merupakan langkah Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, dan menciptakan mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan