News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Markas Sindikat Penipuan Online di Lampung Digerebek, 27 WN China Ditangkap

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIPUAN ONLINE - Polisi menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional di kawasan Bandar Lampung. Pelaku berjumlah 27 orang merupakan WN China yang bermula dari laporan masuk ke Polres Metro Bekasi

Ringkasan Berita:

  • 27 Warga Negara Cina diamankan dalam penggerebekan di Bandar Lampung
  • Para pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Polisi koordinasi dengan NCB Interpol 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional di kawasan Bandar Lampung, Lampung.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan informasi teregister dengan nomor R/LI/329/X/RES.1.11/2025/Polres Metro Bekasi, 30 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan total 27 warga negara (WN) China telah diamankan.

Baca juga: Siber Polda Metro Jaya Ungkap  Ratusan Kasus Penipuan Online, Korban Rugi Puluhan Miliar

Penangkapan dilakukan pada Jumat 31 Oktober 2025.

"Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita semuanya WN China," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Dari video yang diterima terlihat para pelaku tak berkutik ketika diringkus petugas di dalam rumah mewah.

Agta menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan melakukan penipuan online.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap markas sindikat scamming WN China.

"Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China," tuturnya.

Para pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pernah Hampir Ketipu, Fitri Tropica Ajak Masyarakat Edukasi Diri Soal Penipuan Online

Penyidik tengah melakukan koordinasi dan menyerahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut. 

AKBP Agta menambahkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa para pelaku tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Kami koordinasi dengan NCB Interpol sekaligus melimpahkan dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini