TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan sikap soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026.
UMP adalah standar upah terendah yang berlaku di tingkat provinsi dan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, ditetapkan setiap tahun oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP ditetapkan gubernur setiap tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi.
Ia berfungsi sebagai batas bawah upah yang wajib dipatuhi perusahaan untuk melindungi pekerja.
Penetapan UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, buruh, dan akademisi.
Mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja.
Jelang penetapan UMP Jakarta 2026, ratusan buruh menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/11/2025).
Mereka tampak sudah berdatangan sejak pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB aksi penyampaian pendapat masih terus dilakukan.
Massa aksi pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menaikan UMP 2026 menjadi Rp6 juta dari UMP 2025 Rp5.396.762.
Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan UMP 2026, Ini Alasannya
Sikap Gubernur DKI Jakarta soal UMP
Sampai saat ini pembahasan soal UMP DKI Jakarta tahun 2026 masih dalam proses pembahasan.
“Masih belum, kan baru dibahas,” ucap Pramono singkat di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pramono juga memastikan tidak akan ikut campur dalam proses pembahasan UMP 2026 ini.
Sebab seluruhnya merupakan kewenangan dari Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pakar, akademisi, dan pemerintah daerah.
Pramono bilang, nantinya dirinya hanya akan menerima usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk selanjutnya disahkan sebagai UMP 2026.
Untuk itu, Pramono belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca tanpa iklan