News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepekan Digelar Operasi Zebra, Polisi Tangkap 33.484 Pelanggaran Lewat e-TLE

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI ZEBRA - Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra. Sebagai informasi, total ada 11 target operasi dengan pola hunting system selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2025.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sepekan digelarnya Operasi Zebra Jaya 2025 sejak Senin (17/11/2025), total 20.760 kendaraan bermotor roda dua dan 12.724 roda empat atau mobil tertangkap kamera e-TLE melanggar aturan lalu lintas.  

"Selama 7 hari 20.760 pelanggaran R2 yang tercapture kamera ETLE. 12.724 pelanggaran R4 yang tercapture kamera ETLE," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Pelanggaran kendaraan roda dua mulai dari tidak mengenakan helm SNO, melawan arus lalu lintas, dan tidak menggunakan pelat nomor.

Sedangkan pelanggaran roda empat yakni kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menyetir sambil bermain HP. 

"R4 tidak gunakan sabuk pengaman dan mengendarai kendaraan sambil gunakan HP," katanya.

Sebagai informasi, total ada 11 target operasi dengan pola hunting system selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2025.

Melalui operasi ini diharapkan masyarakat Jakarta bisa meningkatkan kepatuhan sehingga angka pelanggaran terus ditekan serta mengurangi fatalitas kecelakaan.

Pola operasi yang dilakukan 40 persen menggunakan cara bertindak preemtif berupa sosialisasi, identifikasi, himbauan, 40 persen pola preventif dan 20 persen adalah penegakan hukum.

Penegakan hukum ini juga dibagi dari beberapa item, di antaranya penegakan hukum menggunakan ETLE statis, penegakan hukum dengan ETLE Mobile, dan juga penegakan hukum dengan menggunakan tilang konvensional.

Berikut daftar pelanggaran operasi zebra 2025 di Jakarta:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Tidak memakai helm berstandar SNI

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

7. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)

8. Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan

9. Menerobos lampu merah

10. Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar

11. Menggunakan knalpot brong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini