Ringkasan Berita:
- Moh. Jumhur Hidayat berharap ada solusi yang baik dalam sengketa antara Pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan, Jakarta.
- Jumhur mengatakan ada 3.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari operasional Hotel Sultan.
- Majelis Hakim memutuskan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat berharap ada solusi yang baik dalam sengketa antara Pemerintah dengan manajemen Hotel Sultan, Jakarta.
"Ada 3.000 orang yang menggantungkan hidup dari kelanjutan operasional Hotel Sultan, ini harus dipikirkan," kata Jumhur dalam sambutannya pada Pembukaan Rapimnas Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP PAREKRAF) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Jumhur tidak menampik mengenai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa Hotel Sultan, yang mengizinkan pemerintah mengosongkan objek sengketa meskipun ada upaya banding atau kasasi.
Namun ia mengingatkan, 3.000 jiwa yang menggantungkan hidup dari operasional Hotel Sultan.
Karena itu, ia berharap pemerintah melibatkan serikat pekerja sebelum melakukan eksekusi atas putusan pengadilan.
"Ini kan urusan sumber nafkah, soal perut, yang jadi tempat bergantung ribuan orang. Harusnya bisa dimusyawarahkan dengan bijak", tegas Jumhur.
Baca juga: Indobuildco Dihukum Bayar 45 Juta Dolar AS Atas Royalti 16 Tahun Penggunaan Lahan Hotel Sultan
Sebelumnya Juru Bicara Pengadilan PN Jakpus Sunoto mengatakan, majelis hakim PN Jakpus menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan, dan memerintahkan PT Indobuildco selaku penggugat mengosongkan lahan tersebut.
Sunoto juga menegaskan, putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sehingga meskipun ada upaya banding atau kasasi putusan itu tetap dapat dilaksanakan.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara, dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat mengubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolaknya.
"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap di antaranya PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA Nomor 260 K/TUN/2024).
Baca juga: Sengketa Tanah Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tegaskan Status Tanah Negara, Bukan HPL
"HPL Nomor 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB Nomor 26 dan 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan dan penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," tulis dalam amar putusan.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah.
HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan tindakan negara dinilai sah.
"PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Baca tanpa iklan