Ringkasan Berita:
- Tiktokers berinisial CV yang diduga pemilik akun tiktok @neshya.papilaya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
- Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah
- Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap awal penanganan di Polres Metro Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tiktokers berinisial CV yang diduga pemilik akun tiktok @neshya.papilaya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/4516/XII/2025/SPKT/PolresMetroJaksel/PoldaMetroJaya.
Baca juga: Tuduh Semua Guru Korupsi, TikTokers Riezky Kabah Minta Maaf Saat Jemput Paksa, Polisi: Belum Lebaran
“Klien kami telah melaporkan saudari CV atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan kepada klien kami,” ujar Triyogo Kuasa Hukum AC dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Pihak kuasa hukum menjelaskan laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap klien mereka setelah berbagai pernyataan yang disampaikan CV di berbagai media sosial yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Laporan pidana saat ini sedang dalam proses. Kami menghormati seluruh prosedur penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan kami berharap perkara ini dapat diproses secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Baca juga: Pengakuan TikTokers Sampang Diciduk Polisi Usai Ucapkan Kata Kotor: Saya Tidak Dapat Menahan Emosi
Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap awal penanganan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca tanpa iklan