News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Polisi yang Keroyok Matel Disanksi, Kompolnas Minta Kasus Perusakan Kios Kalibata Diusut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAKARAN - Aparat berusaha memadamkan api di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam, (11/12/2025). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghargai keputusan komisi kode etik Polri soal sanksi terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghargai keputusan komisi kode etik Polri soal sanksi terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Diketahui, keenam anggota ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua mata elang (matel) alias debt collector tewas.

"Saya kira dengan putusan sidang KKEP yang barusan dengan dua PTDH sisanya demosi saya kira putusan yang patut kita hargai dari kepolisian dalam melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tinggal kita melihat mekanisme pidananya," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Rabu (17/12/2025).

Anam meminta agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan pengingat agar polisi tak melakukan tindak kekerasan ke depannya.

Meski begitu, ia meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut kasus pengerusakan kios-kios pedagang buntut pengeroyokan tersebut.

"Terlepas dari soal itu salah satu yang juga penting itu adalah bagaimana kasus pengerusakan pembakean PKL itu menurut saya juga penting untuk diselesaikan terutama pemulihan untuk para korban pembakaran itu," ucapnya.

Baca juga: Cari Pelaku Pembakaran di Kalibata, Polisi Periksa Puluhan Pedagang dan Warga, Belum Ada Laporan

"Polda Metro Jaya harus mengambil langkah yang cepat untuk pemulihan karena bagaimana pun juga lapak-lapak itu adalah sumber kehidupan," sambungnya.

Untuk informasi, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri rampung digelar di TNCC, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Keenamnya menjadi terduga pelanggar atas kasus pengeroyokan berujung kematian ke dua mata elang (matel) atau debt collector.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menerangkan sidang KKEP digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.45 WIB.

Keenam terduga pelanggar ialah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Sidang KKEP dipimpin Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto selamu Karowabprof Divpropam Polri didampingi tiga anggota komisi 3 menyidangkan terduga pelanggar.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaki tertanggal dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ungkap Erdi.

Sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yakni Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri.

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," tambahnya. 

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c angka 1 Perpol 2002 tentang kode etik dan Profesi Polri.

Di mana anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah atau janji anggota polri sebagai jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesial.

Pasal kedua yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota polri juncto Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian.

Empat Anggota Didemosi

Sidang KKEP di kasus yang sama juga dilakukan terhadap terduga pelanggar Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Putusan dari sidang KKEP terhadap empat anggota Yanma Mabes Polri itu berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini