WACANA penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tengah menjadi perdebatan di kalangan pemangku kepentingan kepolisian dan hukum di Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan peran Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada, bukan melalui pembentukan undang-undang baru, dengan argumen bahwa Kompolnas adalah bagian integral dari ekosistem kelembagaan Polri.
Wacana pembentukan undang-undang khusus bagi Kompolnas pertama kali dilontarkan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat dan mandiri agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi Polri secara lebih efektif dan independen.
Dalam argumentasinya, pembentukan UU tersendiri dinilai akan memberikan kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada Kompolnas sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kerangka regulasi yang sudah ada dalam UU Kepolisian.
Perlu diketahui, diskusi mengenai penguatan Kompolnas tidak terlepas dari konteks reformasi Polri yang kini sudah dilaporkan diterima Presiden Prabowo pada 5 Mei 2026 lalu.
Sejak era reformasi upaya untuk memperkuat mekanisme pengawasan sipil terhadap kepolisian terus berkembang.
Kompolnas dibentuk sebagai salah satu instrumen dari upaya tersebut, dengan mandat untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional dan mengawasi kinerja Polri.
Oleh karena itu pertanyaan mengenai bentuk regulasi yang paling tepat untuk Kompolnas adalah isu yang relevan dan berdampak strategis.
Gagasan Strategis Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa penguatan fungsi dan peran Kompolnas tidak memerlukan pembentukan undang-undang baru yang berdiri sendiri.
Menurut pandangan Kapolri, penguatan tersebut jauh lebih efektif dan tepat sasaran apabila diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada dan telah memiliki landasan hukum yang mapan.
Posisi Kapolri ini bukan semata-mata penolakan terhadap ide penguatan kelembagaan Kompolnas, melainkan sebuah pandangan strategis mengenai cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut.
Dengan memasukkan penguatan Kompolnas ke dalam UU Kepolisian, maka hubungan fungsional antara Kompolnas dan Polri akan lebih jelas dan terstruktur.
Hal ini juga menghindari potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa muncul apabila terdapat dua instrumen hukum yang berbeda mengatur dua lembaga yang saling berkaitan erat.
Baca tanpa iklan