TRIBUNNEWS.COM - Enam orang anggota polisi yang keroyok mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, jalani sidang kode etik, Rabu (17/12/2025).
Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi.
Keduanya berinisial Brigpol IAM dan Bripda AMZ, anggota Yanma Mabes Polri.
Sementara anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.
Keempatnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Sanksi demosi merupakan sanksi pemindahan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.
"Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago.
Dalam proses sidang etik, Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding atas putusan tersebut.
Mengutip Wartakotalive.com, Bripda AMZ merupakan sosok pemilik motor yang dicegat oleh debt collector.
AMZ kemudian menghubungi IAM karena telah dicegat oleh matel.
IAM lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi.
Baca juga: Cari Pelaku Pembakaran di Kalibata, Polisi Periksa Puluhan Pedagang dan Warga, Belum Ada Laporan
"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.
Sementara empat anggota lainnya hanya mengikuti ajakan senior dan turut dalam pengeroyokan.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," pungkasnya.
Polisi Cari Pelaku Pembakaran di Kalibata
Aksi pengeroyokan dua debt collector hingga tewas tersebut memicu aksi pembakaran di kios dan kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.
Baca tanpa iklan