News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Pengamat Soal Ancaman Pidana Lingkungan di Tengah Polemik Krisis Sampah Tangsel

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAH MENUMPUK - Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/12/2025). Penumpukan sampah tersebut terjadi dikarenakan tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, tengah dalam perbaikan sehingga mengganggu proses pengangkutan sampah di beberapa wilayah Tangerang Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisis penumpukan sampah di Tangerang Selatan kini memasuki babak baru yang mengarah pada potensi eskalasi hukum. 

Meski Pemkot Tangerang Selatan telah menggulirkan berbagai langkah mitigasi, bayang-bayang jerat pidana lingkungan hidup dinilai belum sepenuhnya hilang bagi para pengambil kebijakan tersebut.

Apalagi, Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya memberikan sinyal keras mengenai potensi hukuman penjara hingga 4 tahun bagi kepala daerah jika terbukti lalai. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Fajar Trio menilai, penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang sangat ketat.

"Penegakan pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian (culpa). Oleh karena itu, penilaian hukum harus melihat konteks waktu, pola kebijakan, dan sejauh mana respons pemerintah terhadap krisis tersebut,” kata Fajar Trio, Selasa (30/12/2025).

“Jadi potensi terjadinya pidana masih prematur," sambungnya.

Fajar Trio adalah seorang pengamat hukum yang kerap memberikan pandangan kritis terhadap isu-isu hukum dan sosial di Indonesia. 

Dia kerap menyoroti aspek hukum dalam kasus korupsi, kebijakan pemerintah daerah, hingga peran aparat penegak hukum.

Dia juga tercatat pernah menyoroti kasus demo mahasiswa di Kendal hingga Kasus Ibu Nenny di Karawang.

Fajar pun menjelaskan, upaya Wali Kota Benyamin Davnie dalam melakukan langkah korektif, seperti pengalihan sampah ke luar daerah dan perbaikan infrastruktur penahan sampah, secara signifikan mampu menurunkan risiko pidana, khususnya terkait Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Langkah-langkah tersebut dinilai melemahkan tuduhan kelalaian pasif atau pembiaran total. 

Namun, Fajar memberikan catatan kritis bahwa tindakan yang diambil di tengah krisis tidak serta-merta menghapus rekam jejak kebijakan sebelumnya.

"Langkah korektif yang terlambat tidak selalu menghapus kelalaian yang telah terjadi sebelumnya. Jika dapat dibuktikan bahwa kondisi over capacity ini sudah diprediksi bertahun-tahun namun peringatan teknis diabaikan, maka unsur kelalaian struktural historis masih dapat diperdebatkan secara hukum," jelasnya.

Dalam diskursus hukum lingkungan, pidana diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini