Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan listrik di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
- Tiga tersangka berinisial EM, AP, dan N ditangkap setelah mencuri kabel di delapan lokasi dengan total kerugian sekitar Rp220 juta.
- Para pelaku menyamar sebagai petugas PLN, dan kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik di delapan lokasi berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).
Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diringkus, 3 Eksekutor dan 1 Penadah Pakai Baju Tahanan
"Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kukuh, dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN.
Lokasi tersebut berada di Jalan Pengukiran 4 dengan kerugian Rp28 juta, Jalan Pademangan 2 Gang 8 Rp19 juta, Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri Rp38 juta, Jalan Kaliangke Pesing Rp19 juta, Jalan Kapuk Pulo Rp19 juta, Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu Rp38 juta, Jalan Pakin Raya Rp15 juta, serta Jalan Muara Karang Rp19 juta.
Akibat aksi pencurian tersebut, total kerugian yang dialami PLN diperkirakan mencapai sekitar Rp220 juta.
Selain kerugian materi, pencurian kabel tersebut juga berdampak pada gangguan pasokan listrik. Kukuh menyebutkan, di sejumlah wilayah terjadi penurunan daya hingga 60 persen bahkan pemadaman total.
"Satu gardu PLN bisa melayani hingga 500 pelanggan, sehingga dampaknya cukup luas," ujar Kapolsek.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai petugas PLN.
Mereka mengenakan helm dan perlengkapan kerja layaknya teknisi resmi untuk menghindari kecurigaan warga.
Baca juga: Bergelantungan di Kabel Listrik, Warga Selamatkan Diri dari Banjir Besar di Thailand, 13 Orang Tewas
Peran masing-masing tersangka juga telah dibagi. Tersangka AP bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap latar belakang para pelaku. Tersangka N diketahui pernah bekerja sebagai teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Kabel hasil curian dijual dengan nilai sekitar Rp2,4 juta dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kukuh.
Baca tanpa iklan