News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Said Iqbal Minta DPR Panggil Pramono Anung: Jakarta Kota Mahal, Tapi Upah Minimum Murah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPAH MINIMUM PROVINSI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR RI memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung.

 

Ringkasan Berita:

  • Said Iqbal mendesak DPR RI memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung
  • Pemanggilan ini untuk dimintai penjelasan terkait penetapan upah minimum yang dinilai buruh terlalu rendah
  • Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak DPR RI memanggil Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Pemanggilan ini untuk dimintai penjelasan terkait penetapan upah minimum yang dinilai buruh terlalu rendah.

Baca juga: Buruh Minta DPR Panggil Gubernur Jabar, Said Iqbal: KDM Sibuk Pencitraan soal Upah Minimum

Menurutnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Jakarta sebagai kota dengan biaya hidup tinggi.

"Kita ingin meminta DPR memanggil Gubernur DKI Jakarta mengapa memberikan upah murah? Di kala Bank Dunia dan IMF menyatakan pendapatan per kapita penduduk Jakarta adalah sekitar 21.000 US Dollar per tahun, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp343 juta per tahun, atau kalau rata-rata per bulan pendapatan per kapita penduduk Jakarta adalah Rp28 juta," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Buruh Bakal Demo di DPR dan Kemnaker Pada 15 Januari, Tuntut Upah hingga Pilkada Langsung

"Kenapa upah minimumnya murah sekali? Jakarta kota yang mahal, Jakarta banyak orang kaya, kenapa murah sekali upahnya Rp5,73 juta?" tambahnya.

Said Iqbal mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai batas minimum, bukan batas maksimal bagi kepala daerah dalam menetapkan upah.

"Gubernur Jakarta nggak boleh terkungkung oleh aturan-aturan di PP Nomor 49, itu kan minimal. Faktanya kata Bank Dunia, Jakarta kota yang mahal, lebih mahal dari Kuala Lumpur, lebih mahal dari Bangkok, lebih mahal bahkan dari Hanoi, Vietnam, lebih mahal daripada Rusia, St. Petersburg, lebih mahal daripada Beijing. Tapi upahnya paling murah," ujarnya.

Dirinya menilai, Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kaum buruh.

"Gubernur DKI Jakarta harus berani mengambil terobosan, maka kami minta DPR memanggil Gubernur Jakarta. Nggak mungkin kan, masa orang yang kerja di kantor pencakar langit, gedung-gedung pencakar langit, gajinya lebih murah dari pabrik panci di Karawang atau pabrik plastik di Bekasi? Kan nggak masuk akal," tuturnya.

Rendahnya upah minimum, kata Said Iqbal, akan berdampak langsung pada menurunnya daya beli buruh di tengah tingginya harga kebutuhan pokok di Jakarta.

Baca juga: Said Iqbal Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Masalah Upah di Jakarta dan Jawa Barat

Sehingga dirinya meminta DPR untuk segera memanggil Pramono Anung.

"Kita minta DPR memanggil Gubernur DKI, harus berani mengambil terobosan politik yang terkait dengan meningkatkan daya beli daripada penduduk Jakarta, meningkatkan upah yang bisa mengejar ketertinggalan mahalnya harga-harga di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, dirinya  juga mengkritik kebijakan insentif yang selama ini ditawarkan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Menurut Said Iqbal, insentif tersebut tidak menyentuh persoalan utama buruh.

"Sekali lagi, insentif-insentif yang pernah disebutkan oleh Gubernur Jakarta itu hanya gula-gula dan itu hanya untuk poor people, penduduk miskin. Kalau untuk buruh nggak boleh begitu," kata Said Iqbal.

Sebagai alternatif, buruh mengusulkan pemberian subsidi upah bagi buruh penerima upah minimum.

"KSPI dan Partai Buruh Litbang-nya melakukan survei, kalau begitu beri subsidi upah Rp200.000 selama setahun. Jadi semua buruh penerima upah minimum dikasih subsidi Rp200.000 per bulan selama setahun agar bisa mengejar ketertinggalan harga barang-barang yang melambung tinggi dan daya beli yang menurun," jelasnya.

Said menegaskan dengan pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta yang mencapai Rp28 juta per bulan dan biaya hidup versi BPS sekitar Rp15 juta, upah minimum Rp5,73 juta tidak realistis.

"Nggak mungkin dengan Rp5,73 juta itu bisa hidup di Jakarta," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada 15 Januari 2026.

Baca juga: Tuntut Revisi UMP Jakarta 2026, Ribuan Buruh Demo di Istana Presiden Kamis 8 Januari

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan mengatakan aksi ini sebagai kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen dibanding tahun 2025. Angka ini merupakan UMP tertinggi di Indonesia untuk tahun 2026.

Detail UMP Jakarta 2026

  • Besaran UMP: Rp5.729.876 per bulan.
  • Kenaikan: 6,17?ri UMP 2025.
  • Status: Tertinggi di antara 38 provinsi di Indonesia.
  • Penetapan: Diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 24 Desember 2025 setelah rapat Dewan Pengupahan.

Dasar Hukum

  • PP No. 49 Tahun 2025: Perubahan kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Formula baru: Indeks alfa diperluas dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9, dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
  • Tujuan: Menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam penetapan upah minimum.

Kontroversi & Dampak

  • Serikat pekerja: Menilai kenaikan masih kurang signifikan dibanding kebutuhan hidup di Jakarta.
  • Pengusaha: Menganggap kenaikan cukup tinggi dan bisa menekan biaya operasional.
  • Pekerja: UMP Jakarta tetap menjadi acuan tertinggi, tetapi daya beli masih dipengaruhi harga kebutuhan pokok di ibu kota.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini