TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring sindikat perjudian online internasional terorganisir masih diperiksa intensif.
Kini ratusan WNA dari berbagai negara itu dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).
150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.
Kemudian 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan proses hukum terus berjalan.
Kerjasama kepolisian dan imigrasi dilakukan guna mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut.
"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ucapnya dalam keterangan Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat menjalankan aktivitas perjudian online.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut," ucapnya usai penggerebekan.
Dari total WNA yang ditetapkan tersangka masih ada 46 yang statusnya sebagai saksi.
Brigjen Wira menjelaskan status hukum terhadap sisa WNA akan ditentukan setelah dilakukan rangkaian pendalaman.
"Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman ini," tukasnya.
Adapun rincian WNA yang berkerja di markas judi online terorganisir wilayah Taman Sari, Jakarta Barat ini terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.
Baca tanpa iklan