TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan pidana penjara.
Hal itu berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan untuk Dimas Dwiki Rhamadani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Sidang Vonis Penjarahan Rumah Uya Kuya, Istri Dimas Tak Henti Berdoa Sepanjang Persidangan
Dimas Dwiki Rhamadani diketahui melakukan pencurian seekor kucing dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya pada Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang vonis, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Immanuel, dalam persidangan, Rabu.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono, sekira pukul 14.51 WIB, hakim Immanuel Tarigan didampingi dua hakim anggota.
Mereka berada di meja majelis hakim yang berseberangan dengan kursi pesakitan tempat Dimas Dwiki Rhamadani duduk.
Adapun sisi kanan Dimas adalah meja untuk penasiham hukumnya, sedangkan sisi kirinya merupakan meja untuk jaksa penuntut umum (JPU).
Dimas mengenakan kemeja berwarna putih dengan kerah warna abu-abu. Ia juga mengenakan peci warna hitam.
Baca juga: Hakim Tunda Pembacaan Putusan Annisa Safitri, Terdakwa Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ini Alasannya
Untuk diketahui, vonis pidana 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Dimas ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum pelaku pencurian kucing di rumah Uya Kuya itu dengan pidana 1 tahun penjara.
Selain Dimas, terdapat tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus penjarahan tersebut.
Mereka yakni Reval Ahmad Jayadi, Warda Wahdatullah, dan Annisa Safitri.
Keempat terdakwa sebelumnya telah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca tanpa iklan