News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Jalani BAP, Kuasa Hukum Ungkap Ada Temuan Baru

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS TRADING KRIPTO - Kuasa hukum korban trading kripto, Jajang mendampingi korban berinisial RR yang mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pemilik Academy Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada. Korban diperiksa selama 10 jam di Gedung Ditressiber Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengambil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyelidikan terhadap korban dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pemilik Academy Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada.

Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam di Gedung Ditressiber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Kuasa hukum korban, Jajang, yang mendampingi korban berinisial RR mengatakan kliennya mendapat sekitar 43 pertanyaan dari penyidik.

RR sendiri korban trading kripto Timothy Ronald yang kehilangan uangnya sebesar Rp1,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

“Memang hari ini pemeriksaannya cukup lama dan cukup banyak materi yang didiskusikan dengan tim penyidik hampir 10 jam, mulai dari jam 1 siang,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat dugaan tindak pidana penipuan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pelanggaran Undang-Undang ITE, serta transfer dana.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap temuan baru terkait promosi exchange dan aset kripto yang diduga belum memiliki izin di Indonesia.

“Terungkap bahwa terlapor pernah mempromosikan exchange illegal, yaitu Bitget, yang belum memiliki izin di Indonesia. Itu ada buktinya berupa tangkapan layar,” ungkapnya.

Selain itu, Timothy Ronald juga disebut pernah mempromosikan Koin Manta pada 2024, saat aset kripto tersebut belum diizinkan untuk beroperasi atau diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga: Menunggu Timothy Ronald Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

Menurutnya hal itu menjadi bahan pembicaraan yang didiskusikan dengan penyelidik.

“Apakah ada unsur pidananya? Nanti penyidik yang menentukan yang jelas mereka pernah mempromosikan barang ilegal di Indonesia dan itu yang mengakibatkan klien kami menjadi korban,” ujarnya.

Saat ditanya terkait pasal yang dilaporkan, Jajang menyebut ada empat dugaan pelanggaran.

Di antaranya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ITE, penipuan, dan transfer dana.

Jajang menegaskan perkara ini masih berpotensi berkembang, termasuk menelusuri legalitas kelas trading dan lembaga Academy Crypto.

“Nanti bisa dikembangkan, apakah kelasnya punya izin, apakah sertifikasinya sebagai penasihat berjangka ada, kemudian akademinya apakah punya izin dari Dikti atau OJK. Kalau tidak, berarti sebenarnya mereka tidak punya hak mengadakan kelas tersebut,” jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini