News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

24 Terdakwa Kasus Demo 2025 Jalani Sidang Putusan Hari Ini di PN Jakpus 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG AKSI DEMO AGUSTUS - 21 terdakwa menunjukkan sikap tenang, jelang sidang tuntutan terkait kasus aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Para terdakwa berfoto bersama sambil menunjukkan gesture santai

Ringkasan Berita:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus demonstrasi berujung kerusuhan Agustus 2025 dengan 24 terdakwa, Kamis (29/1/2026)
  • Perkara terbagi dalam tiga klaster dengan sejumlah pasal, mulai dari perlawanan terhadap aparat hingga perusakan 
  • Para terdakwa dijerat pasal berlapis KUHP sesuai perannya masing-masing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara demonstrasi berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu dengan 24 terdakwa, Kamis (29/1/2026).

"Bahwa benar, hari ini PN Jakpus akan membacakan putusan kasus Demonstrasi Agustus, pada hari ini dengan 25 terdakwa," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya.

Dari 24 terdakwa ini terbagi dalam 3 kluster perkara.

Perkara pertama dengan nomor 689 untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.

Kemudian perkara kedua dengan nomer 673 untuk terdakwa Neosowa Rezeky.

Selanjutnya perkara nomor 691 atas nama terdakwa Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha.

Baca juga: Arpan Ramdani Klaim Alami Kekerasan Hingga Gigi Ompong Saat Jalani Pemeriksaan

Kemudian terdakwa Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq, Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah.

Selanjutnya terdakwa Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, sebanyak 21 terdakwa didakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua dikenakan kepada terdakwa Muhammad Azril yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Dakwaan ketiga dikenakan kepada terdakwa Neo Sowa Rezeki dengan pasal yang sama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Sementara dalam dakwaan keempat, terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan didakwa melanggar lima pasal, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini