TRIBUNNEWS.COM - Intimidasi dialami pedagang es gabus, Suderajat (49) saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/1/2026) lalu.
Anggota polisi dan TNI menuduh Suderajat menggunakan bahan spons dalam es gabus.
Kini, kedua oknum bernama Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo telah meminta maaf ke Sudrajat pada Selasa (27/1/2026).
Mereka merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Jakarta Pusat dan Babinsa Kelurahan Utan, Jakarta Pusat.
Meski kasus diselesaikan secara damai, Serda Heri tetap mendapat sanksi disiplin.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan Serda Heri ditahan selama 21 hari setelah menjalani sidang disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
“Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ucapnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi TNI yang tercoreng akibat tindakan Serda Heri.
Selain itu, institusi memastikan setiap prajurit bertindak sesuai aturan agar kasus serupa tak terjadi.
Serda Heri juga dijatuhi sanksi administratif sebagai bagian dari pembinaan.
“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran," lanjutnya.
Baca juga: Terbongkar Pihak yang Pertama Kali Laporkan Suderajat Es Gabus, Telepon Call Center Polisi 110
Ia mengingatkan para anggota untuk tidak bertindak sebelum mengantongi bukti pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” katanya.
Serda Heri Meminta Maaf
Dalam pertemuan yang digelar di sebuah mushala di Bojonggede, Bogor, Serda Heri meminta maaf langsung ke Suderajat didampingi Danramil 04 Bojonggede Mayor Arm Ruwijo, Danramil Kemayoran Mayor CPN M. Firdaus.
Baca tanpa iklan