"Proses hukum yang berlaku kami ikuti dan hormati, karena keterangan korban pelakunya itu lebih dari 10 orang, jadi ya semua itu harus diberi hukuman," kata dia.
Bahar Bin Smith Tersangka hingga Dikirim Surat Panggilan Kedua
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan ke dua untuk Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna atau Banser.
Berdasarkan informasi yang diterima TribunTangerang.com, pemanggilan ke dua kepada Bahar bin Smith telah disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida.
Surat itu bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.
Terdapat lima poin yang tertuang dalam surat tersebut mulai dari rujukan, sangkaan pasal pidana yang menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, kendala yang terjadi dalam pemanggilan perdana hingga pemberitahuan panggilan untuk ke dua kalinya.
"Untuk selanjutnya penyidik/penyidilk pembantu telah mengirimkan surat panggilan tersangka Ke-2 kepada Sdr. Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin SMITH guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tulis surat yang ditandatangani dan distempel Kesatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Baca juga: GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Berbeda dengan pemberitahuan informasi surat panggilan pertama sebelumnya, kali ini jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan.
Tim TribunTangerang.com telah mencoba mengkonfirmasi jadwal pemanggilan terakhir bagi Bahar bin Smith sebelum dijemput paksa itu kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan AKBP Awaludin.
Namun demikian hingga berita ini diturunkan konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp belum mendapat jawaban.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor diminta datang langsung menemui penyidik apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
"Apabila sdr. ingin membutuhkan informasi dapat datang ke kantor Lantai 3 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota atau dapat menghubungi Penyidik/Penyidik Pembantu sebagai berikut Ipda Bambang Tri dan Aipda Samsu Anwar," tulisan yang tertera dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (5/2/2026) kemarin.
Kubu Habib Bahar Klaim Korban Penganiayaan Bukan Anggota Banser, Melainkan PWI LS
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith memasuki babak baru.
Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith secara tegas membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman.
Baca tanpa iklan