News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berebut Lahan Parkir di Blok M Square, Perut Pria ini Robek Disabet Sajam

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Sengketa lahan parkir Blok M Square berujung tragedi berdarah
  • Korban tersabet parang, perut robek, dilarikan ke rumah sakit
  • Polisi tangkap pelaku, bukti CCTV dan visum sudah diamankan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi premanisme terjadi di kawasan parkir Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gara-gara berebut lahan pekerjaan, seorang pria berinisial M.M.T alias Boy (42) menjadi korban pengeroyokan dan penusukan senjata tajam (sajam) hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa berdarah ini terungkap dalam hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar jajaran Polres Metro Jakarta Selatan periode 28 Januari hingga 11 Februari 2026.

Pelaksana harian (Plh) Kanit Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku terkait insiden tersebut.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RFM. Sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar Iptu Satrio dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026).

Kronologi Kejadian

  • Insiden terjadi Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir Blok M Square P5.
  • Keributan dipicu sengketa wilayah kerja antar kelompok.
  • Pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dan menyerang korban, menghujamkan senjata tajam ke perut sebelah kiri.

Korban terluka parah, sempat meminta bantuan rekan-rekannya, lalu dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Baca juga: 3 Fakta Video Viral Perahu Sound Horeg Tenggelam di Sidoarjo, Warga Sempat Berjoget

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Satu bilah parang
  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
  • Rekaman video dari ponsel saksi
  • Satu lembar hasil visum et repertum atas nama korban

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V, setara dengan maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menegaskan premanisme masih jadi ancaman nyata. Polisi berjanji menindak tegas agar kejadian serupa tak terulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini