News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Tempel Sticker Barcode Judol di Pesanggrahan Ditangkap, Modusnya Incar Data Pribadi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLOKIR REKENING - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 29.906 rekening yang terindikasi terlibat judi online (judol). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 27.359 rekening. Rekening terindikasi judi online itu yaitu rekening bank yang digunakan untuk kegiatan perjudian di internet baik oleh pelaku, bandar maupun pemainnya. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga sticker barcode, dua unit sepeda motor, satu handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf B UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kronologis Kejadian

Viral di media sosial sebelumnya memperlihatkan video rekaman kamera pengawas (CCTV) di mana seorang pria menempelkan stiker berisi kode QR yang mengarah ke situs judi online.

Pria yang mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker di sejumlah objek termasuk sepeda motor yang terparkir dan dinding.

Setelah menempelkan QR Code, pelaku tampak memotret objek tersebut menggunakan ponselnya.

Pelaku menghampiri pria lain yang telah menunggu di atas sepeda motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.

Penggunaan video yang viral mengaku mencoba melakukan scan barcode.

Barcode tersebut juga ditempeli di warung tempatnya berjualan.

Usai di scan ternyata mengarah ke situs judol.

Warga sekitar diharapkan waspada modus baru QR Code situs judol yang sengaja ditempeli oleh terduga pelaku.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini