Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga sticker barcode, dua unit sepeda motor, satu handphone, dan pakaian yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf B UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kronologis Kejadian
Viral di media sosial sebelumnya memperlihatkan video rekaman kamera pengawas (CCTV) di mana seorang pria menempelkan stiker berisi kode QR yang mengarah ke situs judi online.
Pria yang mengenakan kaus putih dan topi merah jambu menempelkan stiker di sejumlah objek termasuk sepeda motor yang terparkir dan dinding.
Setelah menempelkan QR Code, pelaku tampak memotret objek tersebut menggunakan ponselnya.
Pelaku menghampiri pria lain yang telah menunggu di atas sepeda motor Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Keduanya kemudian meninggalkan lokasi.
Penggunaan video yang viral mengaku mencoba melakukan scan barcode.
Barcode tersebut juga ditempeli di warung tempatnya berjualan.
Usai di scan ternyata mengarah ke situs judol.
Warga sekitar diharapkan waspada modus baru QR Code situs judol yang sengaja ditempeli oleh terduga pelaku.
Baca tanpa iklan