Pelarian FTJ berakhir di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak pada 21 Maret 2024. Saat digeledah, ponsel yang ia 'incar' isinya itu masih berada di tangannya.
Selain ponsel, polisi juga menyita paspor korban dari saku tersangka.
Kini, FTJ harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara kini menanti pria asal Irak tersebut atas perbuatan kejinya.
Baca tanpa iklan