TRIBUNNEWS.COM - Jelang akhir libur lebaran, sebanyak 124 perusahaan tercatat melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama periode lebaran 2026 termasuk pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Pelanggaran terjadi selama masa pembatasan operasional angkutan barang sejak H-8 lebaran. Bahkan, beberapa perusahaan melanggar berulang hingga tiga kali.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Haryara Tambunan mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan masih ada perusahaan-perusahaan nakal yang demi mengejar untung semata namun tidak memperdulikan kenyamanan pemudik.
Menurutnya momen Idul Fitri adalah sesuatu yang ditunggu oleh seluruh umat muslim dan demi menjaga kondusifitas dan kelancaran arus mudik dan arus balik, sebagai pelaku usaha juga harus mendukung program aturan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
"Seharusnya sebagai pelaku usaha harus bisa jauh-jauh hari mengantisipasi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kondusifitas dan meminimalisir angka kecelakaan arus mudik dan balik" ujarnya melalui keterangan tertulis, pada Rabu (25/3/2026).
Di sisi lain Haryara yang juga Ketum DPP HIPAKAD, juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia untuk turut serta aktif bersama pemerintah dan TNI Polri berpatisipasi menjaga kondusifitas arus mudik dan balik di masing-masing posko mudik.
Baca juga: Tabrak Truk Damkar di Bandara New York, Moncong Pesawat Air Canada Ringsek
Kemenhub Akan Bekukan Izin
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 124 perusahaan logistik melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Lebaran 1447 H.
Pelanggaran ini terjadi meski kebijakan pembatasan telah diberlakukan secara resmi untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan sejumlah perusahaan yang paling sering melanggar, di antaranya PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Beberapa perusahaan bahkan tercatat melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali.
Sebagai langkah awal, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras dan kewajiban membuat surat pernyataan tertulis. Namun, Kemenhub menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran terus berulang.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan, maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas menjelang puncak arus balik. Pemerintah memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan pribadi yang mendominasi perjalanan Lebaran. Pembatasan diberlakukan bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sepanjang periode H-8 hingga hari H Lebaran, Jasa Marga mencatat telah mengalihkan 3.968 kendaraan angkutan barang di 17 ruas tol strategis. Pengalihan dilakukan di 54 titik, termasuk jalur padat seperti Tol Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas tol di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Data teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR E juga mengungkap adanya 158 kendaraan sumbu 3 hingga 5 yang tetap melintas pada 13–21 Maret 2026. Kendaraan tersebut bahkan teridentifikasi sebagai angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL), yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jalan.
Meski masih ditemukan pelanggaran, kebijakan pembatasan terbukti efektif mengurangi kepadatan. Volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V tercatat turun signifikan hingga 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Penurunan ini memberikan ruang lebih luas bagi kelancaran arus balik masyarakat, khususnya menuju Jakarta, serta meningkatkan keselamatan di jalur-jalur utama selama periode Lebaran.
Baca tanpa iklan