Ringkasan Berita:
- Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan layanan publik digital terpadu berbasis QR Tangsel ONE yang mulai beroperasi 30 April 2026.
- Sistem ini memudahkan warga mengurus perizinan dan menyampaikan aduan tanpa datang ke kantor, sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi, dan respons pelayanan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat kerap mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan serta menyampaikan aduan soal pelayanan yang ada di instansi pemerintah daerah.
Padahal, kemudahan akses teknologi saat ini bisa dimanfaatkan untuk membuka layanan bagi masyarakat yang mengalami kendala tersebut.
Maka, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pun tengah menyiapkan sistem layanan publik terpadu guna mempermudah urusan administrasi warga.
Sistem layanan yang dijadwalkan beroperasi secara resmi pada 30 April 2026 mendatang ini difokuskan pada optimalisasi pengurusan perizinan serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Tangsel, TB Asep Nurdin menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola agar lebih transparan dan responsif.
"Seiring dengan dinamika masyarakat yang terus tumbuh, kami menyadari perlunya sistem birokrasi yang lebih efisien dan terhubung secara digital," kata Asep, Selasa (24/3/2026).
Melalui penerapan integrasi satu data pemerintahan, skema pelayanan baru ini memungkinkan masyarakat untuk memproses perizinan maupun menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas terkait.
Pelayanan tersebut nantinya akan dikelola melalui sistem percakapan digital pada aplikasi pesan singkat yang terhubung langsung dengan pusat data Pemkot.
Asep menjelaskan, akses layanan ini dirancang secara ringkas. Masyarakat hanya perlu memindai kode QR Tangsel ONE yang akan dipasang di sejumlah fasilitas umum dan kanal informasi resmi pemerintah daerah.
"Setelah melakukan pemindaian, warga akan langsung terhubung ke ruang percakapan resmi pemerintahan untuk memulai tahapan layanan birokrasi yang dibutuhkan," tuturnya.
Selain efisiensi waktu, digitalisasi layanan ini bertujuan untuk meminimalisir kendala administratif serta mencegah potensi maladministrasi di lapangan.
Penggunaan sistem pelayanan yang dikelola secara terpusat ini juga ditujukan untuk menjamin kepastian waktu proses dokumen dan transparansi syarat perizinan.
Pemerintah daerah mengklaim langkah digitalisasi ini akan menghilangkan sekat birokrasi, sehingga dapat menjaga objektivitas pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Tujuan utama dari pembaruan sistem ini adalah memastikan instansi pemerintah dapat hadir dan lebih tanggap dalam merespons kebutuhan administrasi warga Tangerang Selatan," jelasnya.
Baca tanpa iklan