Ringkasan Berita:
- KJP Plus adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa kurang mampu yang disalurkan setiap bulan guna mendukung kebutuhan sekolah.
- Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 2 April kepada lebih dari 700 ribu peserta didik.
- Penerima dapat mengecek status bantuan secara online melalui situs resmi KJP dengan memasukkan NIK dan data sesuai tahap pencairan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung pendidikan melalui penyaluran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.
Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.
KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang dirancang khusus bagi anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera di Jakarta.
Bantuan ini mencakup kebutuhan dasar pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar lainnya.
Lebih dari sekadar bantuan dana, KJP Plus menjadi instrumen penting dalam menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.
Penyaluran dana KJP Plus diberikan secara rutin setiap bulan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.
Penerima program ini adalah siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terdaftar dalam basis data kesejahteraan, dan aktif bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
Mengutip dari Instagram @upt.p4op, pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari dilakukan secara bertahap mulai 2 April 2026.
Program ini menjangkau total 707.477 peserta didik, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan nonformal.
Skema pencairan bertahap diterapkan agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih tertib dan merata.
Melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.
Baca juga: KJP Plus Maret 2026 Cair & Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Online
Rincian Dana KJP Plus 2026 Tahap 1 Februari 2025
Besaran dana KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
SD/ MI/SDLB
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP swasta: Rp130.000
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
SMP/MTs/SMPLB
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp170.000
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
SMA/MA/SMALB
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.501 siswa
PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.664 peserta
Cara Cek Penerima KJP Plus
Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi:
Berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun dan tahap pencairan
- Klik tombol Cek
- Hasil akan menampilkan status penerimaan beserta detailnya
Syarat Penerima KJP Plus
Tidak semua siswa dapat menerima bantuan ini.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
- Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)
Aturan Penggunaan Dana
Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki ketentuan:
- Maksimal Rp100.000 dapat diambil tunai setiap bulan
- Sisa dana digunakan secara non-tunai
- Difokuskan untuk kebutuhan pendidikan
- Penggunaan non-tunai biasanya dilakukan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang lainnya.
Dampak dan Manfaat KJP Plus
Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:
- Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
- Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
- Menekan angka putus sekolah
- Mendorong anak kembali bersekolah
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait KJP Plus
Baca tanpa iklan