TRIBUNNEWS.COM - Memiliki rumah masih menjadi impian bagi banyak orang, terutama di kota besar seperti Jakarta. Namun, mewujudkan impian tersebut tidak selalu mudah.
Tingginya harga properti yang terus meningkat, keterbatasan lahan, hingga besarnya biaya tambahan dalam proses pembelian menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat.
Salah satu biaya yang kerap menjadi perhatian adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang nilainya tidak sedikit dan bisa menambah beban bagi calon pembeli rumah.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya awal yang harus dikeluarkan saat membeli hunian.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk memiliki hunian pertama yang lebih terjangkau.
Dengan adanya insentif ini, peluang masyarakat untuk mewujudkan kepemilikan rumah di Jakarta pun diharapkan semakin terbuka.
Ketentuan Pengurangan BPHTB 50 Persen
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama, yakni:
- berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025;
- berlaku untuk pembeli rumah pertama;
- diberikan atas perolehan melalui jual beli;
- mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun;
- berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta;
- diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta;
- berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah; dan
- hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi rumah pertama, BPHTB dihitung sebesar 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP.
Baca juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta Kini Dapat Potongan BPHTB 50 Persen dari Pemprov DKI
Artinya, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp12,5 juta dapat turun menjadi Rp6,25 juta setelah memperoleh fasilitas pengurangan 50 persen.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan, yakni berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah, belum pernah memiliki atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya, membeli rumah melalui jual beli, serta membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai perolehan paling tinggi Rp500 juta.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran.
Baca juga: Beri Keringanan Warga untuk Beli Rumah Pertama, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan NPOPTKP BPHTB
Baca tanpa iklan