Hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur karena merujuk pada regulasi terbaru (UU No. 20 Tahun 2025), rehabilitasi hanya dapat diberikan jika proses penyidikan telah dihentikan (SP3) atau jika terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.
"Menimbang bahwa perkara pidana pemohon masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon dan belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan menjadi tidak berdasar hukum. Eksepsi termohon mengenai permohonan prematur beralasan hukum untuk dikabulkan," jelas hakim.
Lantaran eksepsi KPK dikabulkan di awal pertimbangan, hakim memutuskan untuk tidak lagi memeriksa materi pokok perkara lainnya.
Hal ini termasuk keberatan I Wayan mengenai sah tidaknya penyitaan dokumen, penangkapan pada 5 Februari 2026, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap eksekusi lahan di Tapos, Depok.
Dengan putusan ini, status tersangka I Wayan Eka Mariarta di KPK tetap sah dan proses hukum terhadap dirinya dipastikan terus berlanjut. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Duduk Perkara Kasus
Sebagai informasi, I Wayan Eka Mariarta terseret kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PT KD).
KPK menduga terjadi kesepakatan uang pelicin sebesar Rp 850 juta untuk memuluskan proses eksekusi tersebut.
I Wayan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua petinggi PT KD.
Uang suap tersebut diduga diserahkan di sebuah arena golf sesaat setelah eksekusi lahan dilakukan pada awal Februari 2026 lalu.
Baca tanpa iklan