Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar jaringan sabu dan ganja di Bekasi, menangkap lima tersangka dari tiga laporan berbeda di Tarumajaya dan Bekasi Timur
- Polisi menyita 58,24 gram sabu dan lebih dari 3,1 kg ganja, serta alat transaksi
- Pelaku memakai Instagram dan sistem tempel untuk bertransaksi dan kini terancam hukuman berat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Bekasi.
Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, polisi mengamankan lima orang tersangka dan menyita barang bukti ganja seberat lebih dari 3 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH Tambunan mengungkapkan pengungkapan ini berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) yang berbeda di dua lokasi utama, yakni Kecamatan Tarumajaya dan Kecamatan Bekasi Timur.
"Dua hari yang lalu kita berhasil menangkap beberapa tersangka. Ada lima orang yang sudah kami tahan dengan inisial MA, R, CM, TS, dan R," ujar Hannry dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Sistem Tempel dan Transaksi via Instagram Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk menghindari endusan petugas.
Mereka memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
"Modus operandinya, baik sabu maupun ganja, mereka menggunakan sistem tempel. Komunikasi antar pengedar dan pembeli itu selalu dilakukan lewat Instagram," jelas Hannry.
Sistem tempel sendiri merupakan modus di mana penjual meletakkan narkoba di suatu tempat yang sudah disepakati, lalu mengirimkan titik koordinat atau foto lokasi kepada pembeli agar barang tersebut bisa diambil tanpa harus bertemu langsung.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di antaranya adalah sabu seberat 58,24 gram dan ganja seberat 3.119 gram (3,1kg). Tak hanya narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, kertas papir, hingga ponsel.
Uniknya, petugas juga menemukan 25 buah buku berjudul 'Komik Literasi Narkotika' dari tangan para pelaku.
Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengedar ganja, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 UU yang sama.
Selain undang-undang narkotika, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian KUHP. Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara yang berat.
Baca tanpa iklan