Ringkasan Berita:
- Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengungkapkan kebakaran gedung kantornya di Jakarta Pusat berasal dari baterai drone.
- Hingga saat ini, Wisnu mengaku belum mengetahui penyebab utama, termasuk alasan dan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi.
- Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana mengungkapkan kebakaran gedung kantornya di Jakarta Pusat berasal dari baterai drone.
Adapun hal tersebut disampaikan Wisnu pada sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Terra Drone: Tanpa Kesengajaan, Dirut Pilih Jalan Damai
"Apakah Saudara setelah kejadian kebakaran, Saudara bisa memastikan apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut," tanya kuasa hukum di persidangan.
Hingga saat ini, Wisnu mengaku belum mengetahui penyebab utama, termasuk alasan dan bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Ungkap Kekecewaan, Perusahaan Sulit Dihubungi
"Hanya saja update yang saya terima dari baterai, dan bagaimana baterai itu menyebabkan api, saya tidak mengetahui pastinya," jawab Wisnu.
Kuasa hukum lalu menanyakan apakah dirinya mengetahui titik api itu bermula.
"Berdasarkan informasi lebih dari satu orang, dari lantai satu ruangan inventory," jawab Wisnu.
Di persidangan hakim anggota Sunoto menanyakan terkait uang perdamaian untuk para korban.
"Kalau dari 22 (korban), 20 sudah menyatakan perdamaiannya. Untuk yang satu tengah dilangsungkan proses penyelesaian atau pernyataan, dan yang terakhir ini memang ada kesulitan komunikasi. Tapi kita tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan," ungkap Wahyu.
Majelis hakim lalu menanyakan dari 20 orang tersebut, secara materiil masing-masing mendapat berapa.
"Kalau rata-rata sekitar Rp 150 juta, karena ada juga yang Rp200 jutaan di luar BPJS dan lain-lain dari perusahaan," jelas Wisnu.
Baca juga: Sidang Kebakaran Gedung Terra Drone, Keluarga Ungkap Rayhan Meninggal karena Hirup Racun
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai lipo. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Baca tanpa iklan