TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad menyebut masih ada peluang proses peradilan militer Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus diulang.
Kemungkinan itu dapat muncul jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya mengabulkan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer untuk perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025.
“Dalam konstruksi hak asasi manusia, kasus (Andrie Yunus) tersebut itu sebetulnya bisa disidangkan ulang,” kata Hussein kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (07/05/2026).
Sebab, sebagaimana disampaikan juga selama proses persidangan, masih terdapat dalil-dalil dalam UU Peradilan Militer yang melanggar hak asasi korban kekerasan TNI.
“Oleh karena itu, ada harapan ke depan memang kasus itu dapat disidangkan ulang kalau memang kasusnya belum selesai,” tutur Hussein.
“Kalau kasusnya belum selesai maka itu bisa semacam dihentikan dan kemudian dilanjutkan dalam peradilan terbuka,” ia menambahkan.
Hussein mencontohkan kasus peradilan militer yang dipindahkan atau diulang di pengadilan lain.
Setelah perang Balkan 1990-an, misalnya. Banyak kasus tentara dan kejahatan perang awalnya ditangani atau terkait sistem militer nasional, lalu dipindahkan ke pengadilan sipil nasional.
Pun negara-negara bekas Yugoslavia pascaperang yurisdiksi militernya dicabut lalu dialihkan ke pengadilan sipil.
Terdapat sejumlah alasan peradilan itu dipindah, seperti independensi pengadilan militer yang diragukan, kasus melibatkan korban sipil, hingga tekanan internasional.
Baca juga: Kondisi Psikologi 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap: Agresif hingga Introvert
Sebagai informasi, pengujian UU Perdilan Militer dalam perkara 260 ini dimohokan oleh dua orang warga sipil, yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu yang merupakan keluarga korban kekerasan militer.
Lenny Damanik adalah ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja 15 tahun yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024.
Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal bersama istri, anak, dan cucunya dalam kasus kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian dan oknum.
Para pemohon menyoroti impunitas TNI yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.
Selain itu mereka juga mempersoalkan konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.
Baca tanpa iklan