Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan Michael Wisnu Wardhana ditunda karena jaksa belum menyelesaikan penyusunan surat tuntutan perkara kebakaran.
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan berlangsung kembali pada sebelas Mei mendatang.
- Michael didakwa lalai menerapkan keselamatan kerja terkait kebakaran kantor Terra Drone yang menewaskan dua puluh dua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, terkait kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang.
Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyiapkan surat tuntutan.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, sekira pukul 16.19 WIB, terdakwa Michael Wisnu Wardhana hadir di persidangan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam.
Pakaian Michael itu dibalut dengan rompi tahanan Kejaksaan warna merah.
Kemudian, hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah membuka persidangan. Terdakwa Michael diminta memasuki area persidangan.
Michael tampak melepaskan rompi merah yang dikenakannya. Ia duduk di kursi pesakitan.
Hakim Purwanto kemudian menanyakan kesiapan jaksa terkait surat tuntutan.
Jaksa merespons dengan mengatakan, surat tuntutan belum siap. Ia memohon kepada majelis agar sidang ditunda ke hari lain.
"Gimana untuk penuntut umum untuk tuntutan sudah siap?" tanya hakim, dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).
"Izin, Yang Mulia, seyogyanya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidang," ucap jaksa.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Ahli Sebut Pemilik Harus Ikut Tanggung Jawab
Berdasarkan kesepakatan para pihak dalam persidangan, sidang agenda pembacaan surat tuntutan kasus ini ditunda hingga Senin (11/5/2026).
Kemudia pembacaan pleidoi dilaksanakan pada 18 Mei, replik 19 Mei, duplik 20 Mei dan sidang putusan pada 21 Mei 2026.
Jaksa, terdakwa Michael dan tim penasihat hukumnya menyetujui jadwal persidangan yang direncanakan itu.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Baca tanpa iklan