News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Siap Hadapi Tuntutan Jaksa, Kondisi Emosional Dirut PT Terra Drone Diungkap Pengacara

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Michael Wisnu Wardhana memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Sidang kasus kebakaran Terra Drone ditunda karena jaksa belum siap membacakan surat tuntutan resmi.
  • Kuasa hukum menyebut Michael secara emosional terguncang namun tetap siap menghadapi tuntutan dan proses hukum berjalan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kebakaran gedung kantor yang menjeratnya.

Momen itu berlangsung usai sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Terra Drone, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Hakim menunda sidang tuntutan karena jaksa belum rampung menyiapkan surat tuntutan.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, sekira pukul 16.21 WIB, terdakwa Michael hadir di persidangan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam.

Pakaian Michael itu dibalut dengan rompi tahanan Kejaksaan warna merah.

Selanjutnya, ketika sidang selesai digelar, terdakwa Michael langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Ia berjalan tanpa kata-kata.

Saat ditemui usai persidangan, pengacara Michael, Stella M Masangi mengatakan, kondisi terdakwa secara fisik sehat, namun tidak baik-baik saja secara emosional.

"Ya mungkin bisa kita lihat bersama tadi ya, kondisinya secara fisik sehat, tetapi dalam... ya secara emosionalnya tetap ada," kata Stella, kepada wartawan, Kamis.

Meski demikian, Stella menuturkan, Michael siap menghadapi tuntutan yang diminta jaksa kepada majelis hakim.

"Tetapi tetap (Michael) siap menghadapi apa yang akan dituntut nantinya sampai juga dengan putusan. Pak Michael juga memercayai akan asas keadilan yang berlaku di Indonesia," ucap Stella.

Lebih lanjut, Stella mengungkapkan, tidak ada kendala tertentu yang dirasakan terdakwa Michael selama mendekam di penjara.

Baca juga: Kebakaran Gedung Tanpa Pintu Darurat Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Dituntut Kamis

"Sejauh ini sih tidak ada. Berjalan normal saja," kata Stella.

Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.

Michael dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai. Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini