Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu dengan Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf.
Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut jaksa penuntut umum masih terus mendalami berkas perkara.
"Masih dipelajari dan dalami," singkatnya saat dikonfirmasi Jumat (8/5/2026).
Baca tanpa iklan