Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan malpraktik dokter terjadi di sebuah rumah sakit bilangan Semanggi, Jakarta Selatan.
- Polda Metro Jaya mendalami kasus ini.
- Begini duduk perkaranya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan soal dugaan malpraktik dokter yang terjadi di sebuah rumah sakit bilangan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses.
Baca juga: Polda Metro Usut Laporan Dugaan Malpraktik Dokter di Rumah Sakit Wilayah Jaksel
“Laporan sudah kami terima, ini juga masih didalami laporan itu kalau enggak salah baru minggu kemarin, ini masih didalami terkait tentang dugaan malapraktik yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dari pelapor serta menelaah barang bukti yang diserahkan.
“Ini masih pendalaman nanti juga pelapor termasuk barang bukti akan dilakukan kajian,” ujarnya.
Dari Diagnosa Pasang Ring Jantung
Saat ditanya mengenai duduk perkara laporan tersebut, Budi menjelaskan kasus itu berkaitan dengan analisa dokter terhadap kondisi pasien yang kemudian dibandingkan dengan pendapat dokter lain.
“Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien tetapi yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai,” jelasnya.
Ia mencontohkan adanya perbedaan pendapat terkait tindakan pemasangan ring jantung.
“Nah misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu sehingga tidak ada manfaatnya. Ataupun tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja gitu.”
Karena merasa keberatan, pasien kemudian membuat laporan ke polisi.
“Nah, itu yang pasien merasa keberatan dan melaporkan. Ini kan semua juga harus didalami.”
Kombes Budi menegaskan kepolisian tetap menerima setiap laporan masyarakat, namun seluruh aduan harus melalui proses kajian lebih lanjut.
Duduk Perkara
Laporan dugaan malpraktik dokter ini dilayangkan seorang pasien sekaligus pemilik saham sebuah rumah sakit di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan.
Pelapor diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter yang melakukan tindakan medis.
Korban inisial Y telah membuat laporan polisi dengan nomor register STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan Y melalui kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.
Y telah menjalani perawatan selama kurun waktu 2021 hingga 2025.
Dalam penanganan dokter spesialis jantung ini diduga terjadi malpraktik.
Korban merasa kondisi kesehatannya tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga melaporkan dokter tersebut ke kepolisian.
Baca tanpa iklan