“Pada saat kejadian tersangka membawa goody bag berisi botol kaca yang ikut menghantam kepala korban ketika pemukulan terjadi,” ungkap Breggy Yesaya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Benturan keras tersebut membuat korban langsung roboh di atas trotoar jalan kawasan Blok M Hub.
Rekan-rekan korban sempat melarikan MHF ke tempat penginapan terdekat sebelum akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan guna mendapatkan penanganan medis.
Masa Koma di Rumah Sakit
Kondisi kesehatan warga negara asing tersebut terus memburuk selama masa perawatan di ruang instalasi darurat. Setelah dinyatakan koma selama sepuluh hari akibat trauma di bagian kepala, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah resmi menahan dan menetapkan MIA sebagai tersangka utama berdasarkan pemeriksaan alat bukti digital serta keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas tindakan kekerasan tersebut, tersangka MIA dipersangkakan menggunakan Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal tujuh hingga sepuluh tahun.
Baca tanpa iklan