Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca juga: Kemenkeu: Klaim Bantuan Dana Pemerintah dengan Pendaftaran via Messenger adalah Hoaks
Syara Penerima KJP Plus
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Syarat Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
Manfaat KJP Plus bagi Siswa
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung kebutuhan belajar. Dana bantuan ini dapat digunakan untuk:
- Membeli buku pelajaran dan alat tulis.
- Membeli seragam sekolah.
- Membayar kebutuhan penunjang pendidikan.
- Mendukung kegiatan pembelajaran siswa.
- Memanfaatkan program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Pasar Jaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan