TRIBUNNEWS.COM - Antusias publik dan masyarakat Tanah Air menyambut event Kejuaraan Dunia MotoGP yang akan berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB cukup tinggi sejauh ini.
Hal itu bisa dilihat dari penjualan tiket nonton MotoGP Mandalika 2022 yang terbadi dalam lima kelas.
Mandalika Grand Prix Association (MGPA) memproyeksikan menjadi lima kelas untuk tiket nonton MotoGP Mandalika, yakni Premier Class sebanyak 900 tiket, Deluxe Class 2.000 tiket, Festival General Admission 10.000 class, Standard Grand Stand 28.578 dan Premium Grand Stand sebanyak 22.056.
Dari rilis yang diterima Tribunnews, Sabtu (26/2/2022) siang, sebanyak 40 persen dari total penjualan tiket sudah terjual.
Tiket tersebut juga terbagi untuk hari pertama (sesi latihan), hari kedua (latihan dan kualifikasi), dan hari ketiga (balapan) di mana total tiketnya sebanyak 63.534 tiket.
"Untuk Premier Class sudah terjual semua. Sejauh ini antusias publik cukup baik dan kita berharap penonton yang datang bisa memenuhi kapasitas yang tersedia," kata Wakil Direktur MGPA, Cahyadi Wanda.
Untuk itu, MGPA kini terus mengebut penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung yang ada di Sirkuit Mandalika.
Contohnya pada area VIP Village (VIP) Deluxe yang kini telah memasuki tahap akhir, seperti pemasangan pendingin ruangan dan finishing interior.
Begitu juga dengan lintasan sirkuit yang sebelumnya mendapat komplain.
"Untuk lintasan sirkuit sedang dalam tahap pengelupasan permukaan dengan cold milling machine. Perbaikan permukaan sirkuit ditargetkan selesai pada 10 Maret mendatang, tulis pernyataan rilis MGPA tersebut.
Seperti diketahui, race MotoGP Mandalika 2022 akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2022.
Selain itu, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah juga menerbitkan pergub baru tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
Peraturan tersebut nantinya akan mengatur dan menetapkan batas tarif atas hotel maupun penginepan jelang gelaran MotoGP Mandalika 2022.
Peraturan tersebut akan tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Pergub tersebut tegas disebutkan penyedia akomodasi hanya diperkenankan menaikan harga dengan batas yang sudah diatur.
Harga yang diberikan harus sesuai zona lokasi Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, NTB.
Maksimal kenaikan tarif hanya diperkenankan tiga kali untuk hotel atau penginapan yang berlokasi lebih dekat sirkuit.
Untuk zona yang lebih luar kenaikan tarif maksimal dua kali. Sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali.
(Tribunnews.om/Sina)