Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono meninjau langsung pemasangan rambu Redspot di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok – Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, pemasangan Redspot ini guna memastikan serta merupakan upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.
"Redspot merupakan sebuah tanda rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara dimana setelah melewati tanda Redspot ini adanya daerah rawan kecelakaan," kata Rivan, Jumat (18/3/2022).
Rivan menambahkan, peletakan Redspot ini merupakan partisipasi aktif PT Jasa Raharja dalam menyukseskan gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP Mandalika) yang berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
Sehingga, para penonton yang akan hadir menyaksikan ajang balap MotoGP ini bisa merasa aman dan nyaman.
Baca juga: Patroli Pakai Motor, Kakorlantas Cek Jalur Akses Dari Pelabuhan ke Sirkuit MotoGP Mandalika
"PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman," ungkap Rivan.
Ia mengatakan, Redspot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lainnya di kawasan tersebut.
Melalui rambu tersebut, dihsarapkan mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara.
Tak hanya itu, rambu itu juga mengingatkan kepada pengendara agar tetap waspada melintas di daerah rawan kecelakaan.
Baca juga: Kolaborasi Pertamina dan Gardu House Hadirkan Mandalika Art Tunnel Penuh Energi
Lebih lanjut, Rivan mengatakan upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas ini merupakan salah satu fokus Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dimana, salah satu pointnya yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.
"Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding," jelasnya.