Sebagaimana diketahui, pada 28 Januari 2019, terdapat berita dengan judul “Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan Ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo”.
Pemberitaan yang ada diakui oleh HNW melukai perasaan sebab itu dianggap sebagai hoax atau sesuatu yang tidak berdasarkan pada fakta dan data.
Terkait judul yang ditulis, HNW mengatakan dirinya terciderai. “Pemelintiran judul yang menyebut seolah saya akan melaporkan Jan Ethes ke Bawaslu”, ujarnya. Ditegaskan, ia tidak pernah melakukan apa yang seperti dituduhkan itu.
“Akibat judul itu terjadi pem-bully-an kepada saya bahkan melibatkan para petinggí”, ungkapnya. Dikatakan, judul yang dibuat menunjukan ketidakprofesionalan dalam bekerja. Akibat dari berita itu, disebut oleh HNW dampak yang terjadi sangat meluas.
Setelah melalui pembahasan di Dewan Pers, pada tanggal 25 Februari 2019, Dewan Pers menyatakan bahwa media yang bersangkutan telah bersalah melanggar kode etik sehingga diwajibkan meminta maaf pada HNW.
Permohonan maaf dari media itu, diterima oleh HNW namun dirinya menegaskan agar kejadian seperti itu tak terulang.
“Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf”, ujarnya. “Dari permintaan maaf itu membuat masalah yang ada clear”, tambahnya.
Ia mengatakan sejak dulu menghormati keberadaan pers. Dirinya terbuka dan mudah berkomunikasi dengan media. Untuk itu ia berharap agar jalinan itu harus tetap dalam bingkai demokrasi, saling menghormati. “Pers adalah pilar demokrasi”, ungkapnya.
Di tahun politik diakui banyak berita hoax. Untuk itu dalam melawan hoax, HNW menyebut melakukan perlawanan secara konstitusional. “Membuat berita harus berdasarkan pada kebenaran supaya tak salah judul”, ucapnya.(*)