News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Unwiku Belajar Sistem Tata Negara di MPR

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seratus delapan puluh delapan mahasiswa dan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah; pada Rabu, 20 November 2019, mengadakan kunjungan ke Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Seratus delapan puluh delapan mahasiswa dan empat pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (FH Unwiku), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah; pada Rabu, 20 November 2019, mengadakan kunjungan ke Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Kedatangan mereka ke komplek parlemen untuk memperdalam ilmu yang mereka tekuni terutama belajar mengenai masalah hukum tata negara.

Baca: Sodik Mudjahid: Generasi Muda Harus Bangga Memiliki Pancasila

Untuk itu kedatangan mereka diterima langsung oleh Sesjen MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, SH., MH, Kabiro Humas Setjen MPR Siti Fauziah, SE., MM, Plt Kabag Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga, dan Layanan Informasi Publik, Budi Muliawan, SH., MH.

Saat berada di Lt.2, Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Pembantu III Dekan FH Unwiku, Iskatrinah, mengucapkan dirinya bersama seluruh pendamping dan mahasiswa merasa bangga diterima langsung Ma’ruf Cahyono. “Sebuah kebanggaan”, tuturnya.

Baca: MPR RI Akan Bekerjasama dengan PWI Pusat Sosialisasi Amandemen UUD 45

Dikatakan, kedatangan rombongan yang menggunakan 4 bus ke Jakarta itu untuk menambah dan membuka wawasan dari ilmu yang ditekuni terutama terkait dengan isu-isu yang ada di MPR.

“Mudah-mudahan kunjungan kami bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya”, ujar perempuan yang menggunakan kaca mata itu.

Kedatangan mereka disambut antusias oleh Ma’ruf Cahyono, Siti Fauziah, dan Budi Muliawan. Ma’ruf Cahyono mengucapkan selamat datang.

“Kedatangan ke sini selain melihat bentuk fisik Gedung MPR secara langsung juga belajar mengenai sistem tata negara”, ujarnya. “MPR merupakan salah satu simbul dari sistem ketatanegaraan kita”, tambahnya.

Baca: Pimpinan MPR Akan Hadir Pada Muktamar ITHLA Ke-8 di Jakarta

Dengan datang ke komplek parlemen, Ma’ruf Cahyono menyebut bahwa mahasiswa Unwiku telah belajar secara keseluruhan, baik sejarah mengenai Gedung MPR/DPR/DPD RI, yang pada tahun 1998 menjadi aksi demontrasi untuk menuntut reformasi; hingga bertemu para legislator.

Pria asal Banyumas itu berharap apa yang dipelajari di bangku kuliah bisa dipadukan dengan praktek di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta sehingga menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari. “Semua yang dipelajari ada di sini”, paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Baca: Ma’ruf Cahyono: Bakohumas Bersinergi Sosialisasikan Empat Pilar MPR ke Seluruh Masyarakat

“Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang”, paparnya. Dijelaskan DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah.

Terkait terbentuknya DPD, dirinya meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.

Lebih lanjut dikatakan, kedudukan MPR menurut Ma’ruf Cahyono sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama.

Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional.

Baca: Humas MPR, Kementerian, dan Lembaga Negara Bersinergi Sosialisasikan Empat Pilar

“Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya”, ucapnya. Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD.

MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN.

Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamandemen konstitusi. “Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI”, paparnya.

Baca: Kandidat Ketua Umum Partai Golkar Dorong Iklim Bisnis Friendly Saat Menerima Duta Besar Bulgaria

Sedang tugas MPR, disebutkan oleh Ma’ruf Cahyono adalah memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat. MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan. “Saat ini MPR dipimpin oleh 10 pimpinan, mereka merepresentasikan semua kekuatan politik dan daerah”, ucapnya.

Dengan paparan itu, Ma’ruf Cahyono menyebut MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dengan didukung oleh SDM dan para pakar di bidangnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini