News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menegaskan tidak setuju apabila dana haji digunakan untuk keperluan diluar peruntukan haji. Termasuk wacana pengalihan untuk keperluan intervensi pasar yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia di masa Pandemi.

Dalam keterangan tertulis yang terima, Rabu (3/6/2020) sore, Dia menegaskan bahwa Bank Indonesia seharusnya melakukan intervensi pasar dan memperkuat rupiah menggunakan dana cadangan devisa yang dimiliki Bank Indonesia.

Wacana ini kembali bergulir setelah Kementerian Agama RI secara resmi mengumumkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Belum adanya kejelasan pelaksanaan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi membuat Pemerintah Indonesia mengambil keputusan pahit tersebut. Tentu, hal tersebut mengecewakan banyak pihak, terutama calon jamaah haji.

Kekecewaan dari para calon jamaah haji memang berdasar. Sebab, jamaah haji telah mengantri dan menabung sejak lama untuk mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Bahkan ada yang telah berpuluh tahun menunggu kesempatan namun tidak dapat berangkat berhaji. Meskipun kecewa, masyarakat tentu paham dengan kondisi genting hari ini.

"Pemerintah tidak boleh menambah kekecewaan masyarakat dengan menggunakan dana haji untuk keperluan lain. Termasuk wacana pemakaian dana haji sebesar Rp 8.7 Trilliun oleh Bank Indonesia. Bukankah dapat menggunakan cadangan devisa Bank Indonesia yang mencapai 127,9 Miliar USD pada akhir 2020 untuk mengintervensi pasar? Bukankah dana tersebut cukup untuk memulihkan ekonomi akibat Pandemi Covid-19?," tanyanya. 

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mengatakan bahwa masyarakat dan DPR RI telah memberikan peluang untuk membuat berbagai kebijakan melalui PERPPU No. 1 Tahun 2020. Pemerintah harus mengoptimalkan peluang tersebut untuk penyelesaian Pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang mengikutinya.

Dia juga menegaskan Pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji miliki rakyat kecil di luar peruntukan haji sehingga tidak menambah kekecewaan masyarakat yang batal berangkat haji tahun ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini