Dimana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara: Kapitalisame dan Sosialisme.
Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.
“Sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” pungkas Bamsoet. (*)