News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Wakil Ketua MPR RI: Perbaiki Tata Kelola BPJS, Bukan Bebani Rakyat

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan keputusan Pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang nyaris dua kali lipat dari besaran iuran awalnya.

Iuran BPJS Kesehatan yang naik kembali tertanggal (1/7/2020) menyiratkan kurang matangnya langkah Pemerintah dalam mengatasi masalah BPJS. Sebab, persoalan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya tentang iuran, tetapi juga tentang tata kelola.

Puskesmas dan klinik sebagai faskes tingkat I tidak mampu menurunkan tingkat rujukan ke faskes tingkat selanjutnya, sehingga 85% pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit.

“Hal inilah yang menyebabkan pembengkakan pembiayaan BPJS sehingga menimbulkan defisit. Menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab persoalan utama yang dialami oleh BPJS Kesehatan yakni tata kelola yang kurang baik. Kenaikan ini malah akan menimbulkan masalah baru di tengah situasi genting akibat Pandemi Covid-19”, ungkap Syarief Hasan.

Perlu diketahui, pada (9/3/2020), Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, berdasarkan putusan MA, iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula.

Namun, Pemerintah melalui Perpres No.64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran tersebut. Angka kenaikannya pun tidak jauh berbeda dengan kenaikan yang dibatalkan oleh MA.

“Pemerintah harusnya memberikan keteladanan dengan menghormati putusan MA dan memperhatikan aspirasi dan harapan Rakyat Indonesia”, ujarnya

Wakil Ketua MPR RI Syarief hasan mengingatkan kembali kepada Pemerintah terkait Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.

“Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan hidup. Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah semakin membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” kata Syarief Hasan.

Ia mendorong Pemerintah untuk mencabut Perpres No.64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada (5/5/2020) yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia, bukan kebijakan yang kontraproduktif. Terutama di masa Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akhirnya. Wujudkan amanat Pancasila dengan kehadiran negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tutup anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini