Kemudian sidang MPR nya dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR.
“Jadi syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan/susulan. Berbeda dengan pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
HNW mengungkapkan, saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi (UUDNRI 1945) dengan tema apa pun.
Sementara itu, MPR juga tidak mempunyai rencana untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal Presiden dipilih oleh MPR bukan oleh Rakyat, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Tidak ada sama sekali. MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan Reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan Presiden. Agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden. Karenanya itu MPR konsisten dengan spirit Reformasi, MPR juga tidak mengagendakan amandemen pasal masa Jabatan Presiden. MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” jelasnya.
Apalagi, lanjut HNW, DPR dan Presiden Jokowi (Pemerintah) pada tahun 2017 sepakat untuk menegaskan masa jabatan presiden hanya dua periode saja. Itu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 169 huruf yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Yakni ‘belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
“Ini sebagai penegasan kembali ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode masa jabatan,” ujarnya.
Lalu, pada 9/3/2021, DPR dan Pemerintah (Menkumham) sepakat tidak merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024 – termasuk Pilpres – tetap akan mengacu kepada UU Pemilu yang disepakati pada tahun 2017 yang menegaskan calon Presiden yang dimajukan dalam Pilpres 2024 belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama 2 periode.
“Artinya masa jabatan Presiden memang hanya 2 periode saja dan tidak memungkinkan tokoh yang sudah menjabat sebagai Presiden selama 2 periode seperti SBY dan Jokowi untuk maju / dimajukan lagi sebagai calon Presiden,” ujarnya.(*)