News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua MPR RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Melibatkan Seluruh Elemen Bangsa

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

TRIBUNNEWS.COM - Partisipasi semua elemen bangsa harus dibuka seluas-luasnya sebagai dasar pengambilan keputusan untuk merespon wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berkembang saat ini.

"Perlu pertimbangan dari segala aspek dan tata kelola aturan bernegara sebelum memutuskan untuk melakukan amandemen UUD 1945, karena itu perlu masukan dari publik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Urgensi Amandemen UUD 1945 di Masa Pandemi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/9).

Pada diskusi yang dimoderatori Drs. Luthfi A. Mutty, M.Si (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Taufik Basari, S.H., L.LM (Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI), Dr. Refly Harun, M.H, L.LM (Pakar Hukum Tata Negara – Pengamat Politik Indonesia), Feri Amsari, M.H, L.LM (Direktur Pusat Studi Konstitusi), Dr. Firdaus Usman SH., M.H‪ (Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI)‬‬, dan Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum (Pengamat Hukum Tata Negara – Dosen Fakultas Hukum UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten) sebagai narasumber.

Selain itu, juga hadir Dr. Atang Irawan, S.H, M.Hum (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) sebagai penanggap.

Jangan sampai, menurut Lestari, proses amandemen UUD 1945 menjadi bola liar yang berpotensi merusak tujuan awal amandemen itu sendiri.

Bahkan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, pengkajian amandemen yang melebar itu berpotensi memicu silang sengketa yang malah meciptakan masalah baru bagi bangsa.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, sebaiknya energi yang kita miliki saat ini digunakan sebaik-baiknya untuk mengatasi masalah yang benar-benar dihadapi oleh masyarakat.

Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Atang Irawan menegaskan, amandemen bukan merupakan hal yang tabu di negeri ini. Namun, jelasnya, langkah-langkah amandemen itu harus diletakkan pada pondasi konstitusional.

Wacana amandemen terbatas terhadap UUD 1945, jelas Atang, sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem konstitusi kita. Karena, tegasnya, pasal dalam konstitusi itu saling berkaitan satu sama lain.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi, Feri Amsari, amandemen UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan.
"Namun, apakah setiap dinamika yang terjadi dalam kehidupan bernegara harus direspon dengan mengamandemen UUD," ujarnya.

Untuk mengamandemen UUD 1945, tambahnya, harus dilihat indikator-indikator apa saja yang mendorong amandemen tersebut.

Salah satu alasan wacana amandemen UUD 1945 saat ini, ujar Feri, adalah diperlukannya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan proses pembangunan nasional.

"Tetapi apakah bisa dijamin bila ada PPHN pembangunan nasional bisa berkelanjutan? Kenyataannya dengan menggunakan GBHN di masa lalu pun pembangunan di masa Orde Lama dan Orde Baru tidak berkelanjutan," ujarnya.

Sesungguhnya, menurut Feri, pola pembangunan mirip GBHN sudah diadaptasi lewat pemberlakuan UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini