News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Koreksi Keras Pembuatan Legislasi

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengapresiasi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada intinya menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan kepada pembentuk UU agar segera merevisi UUCK sampai batas 2 (dua) tahun semenjak Putusan ini dibacakan. Jika tidak ada revisi sampai batas waktu yang ditentukan, maka UUCK dinyatakan inkonstitusional permanen dan batal demi hukum.

“Sejak awal Partai Demokrat protes keras baik terbuka maupun Paripurna DPR atas UUCK ini dan menyatakan bahwa UUCK ini cacat formil dan materil. Secara prosedural, pembentukan UUCK tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan UU yang baik. Substansi UUCK juga banyak bertentangan dengan kehendak rakyat, mengorbankan kepentingan umum. Jadi, apa yang diputuskan MK ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI memang tidak proper dalam menyusun legislasi,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Lebih lanjut politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan seharusnya pemerintah dan DPR tidak bisa memaksakan kehendak mengagendakan legislasi yang tidak punya pijakan konstitusionalnya. UUCK yang menggunakan metode omnibus law bukanlah tradisi dan sistem hukum yang dianut oleh bangsa ini. Sebagai hal yang baru, pembentukan UUCK jelas-jelas sebuah pemaksaan yang tidak berdasar. Putusan MK ini adalah bentuk koreksi untuk menegakkan konstitusionalitas dan tata bernegara yang baik.

“Jika membaca Amar Putusan MK yang memerintahkan penangguhan segala bentuk kebijakan/tindakan strategis dan berdampak luas, serta penerbitan peraturan pelaksana yang baru, tindakan ngotot pemerintah dan DPR RI yang mengesahkan UUCK jelas menimbulkan kebingungan hukum. Bagaimana dan apa resikonya, misalkan, peraturan pelaksana yang sudah dibuat tidak mencakup hal-hal tertentu, yang harusnya butuh regulasi baru?” tanya Syarief.

Karena itu, Syarief menilai pemerintah harus segera memutuskan adanya revisi atas UUCK sebagai imbas dari adanya Putusan MK ini. Ini soal kepastian hukum yang ditunggu oleh semua orang, pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha. Jika pemerintah sering mengklaim UUCK sebagai terobosan mengurai kendala perizinan berusaha, misalnya, maka segeralah memastikan adanya kepastian hukum. Jika pemerintah lambat merespon, maka yang ada hanyalah kekacauan hukum dan dunia berusaha.

“Saya berkali-kali menyarankan agar pemerintah dan DPR RI taat asas dan prosedur dalam pembentukan legislasi. Dengarlah suara rakyat, dan jangan suka memaksakan kehendak. Sebagai negara demokrasi, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kritik dan masukan dari Partai non koalisi dan masyarakat. Jika pemerintah selalu merasa paling tahu, maka dampaknya seperti sekarang ini. Tidak salah rakyat menyindir UUCK ini menjadi UU Cilaka, “sesal Syarief.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini