"Fenomena tersebut menggambarkan bahwa aset kripto di Indonesia masih memiliki potensi untuk terus berkembang. Dengan jumlah penduduk sekitar 275 juta jiwa, serta didukung berbagai kebijakan pemerintah, antara lain pembuatan regulasi terkait transaksi aset kripto, misalnya terkait pajak, pencegahan/penindakan aksi pencucian uang, pengaturan ekosistem perdagangan kripto, dinilai mulai memberi rasa aman bagi konsumen. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga telah menetapkan daftar aset kripto legal di Indonesia mencapai 383 jenis. Aspek legalitas ini menjadi faktor penting yang dapat mendorong pertumbuhan pasar kripto di Indonesia menjadi semakin meningkat," pungkas Bamsoet. (*)
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Hub Kripto Dunia
Editor: Content Writer
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan